Kasus Cybercrime
Sextortion di Youtube
Dalam kasus ini kami mengangkat dari situs youtube berdasarkan
pada tanggal 20 juli 2014. kronologi yang berdasarkan sesuai kejadian
diceritakan Laki-laki tunggal, muda. Dia sedang mencari teman wanita di ruang
chat online. Tersangka menyamar sebagai
pegawai/pekerja asing yang bekerja di Singapura, ia memulai bertukar telanjang
selfie dan bekerja dengan caranya untuk meminta seks. Dalam pertemuan singkat
dimedia eletronik tersangka memulai mengajak bertemu disuatu tempat. Setelah
pertemuan berlangsung tersangka dan korban
berpapasan dan memulai percakapan
saat itu juga. Ditempat pertemuan saat itu tersangka menunjukan foto terhadap
wanita yg ditemuinya dan untuk memulai aksinya dalam kejahatan yang dikmasud
terhadap korban wanita. Ketika menolak (korban) , tersangka mengancam untuk
mengekspos foto-foto telanjang wanita tersebut. Setelah kejadian tersebut
wanita melapor terhadap polisi dan setelah melihat bagaimana para perwira dari
Divisi Polisi Tanglin bermunculan ke dalam tindakan dan menghentikan penipuan
online intimidasi kriminal ini kasus sudah mulai berjalan.
Kasus Pertama, Juli tahun 2013
seorang wanita memulai percakapan dengan laki-laki tersebut yang bernama Adam
melalui media elektronik, berdasrkan kronologi pertama seorang wanita ini
memperkenalkan foto laki-laki tersebut terhadap teman wanita nya bahwa seorang
wanita ini telah dekat dan baru memulai percakapannya dengan laki-laki
tersebut. Ketika pada bulan yang sama percakapan itu memicu akibat tindakan
pornografi dalam sebuah chatting dimedia sosial untuk saling menukar foto-foto
telanjang wanita dan laki-laki tersebut untuk saling terikat kepercayaan dalam
sebuah hubungan di media sosial tersebut.
Kasus Kedua, tanggal 9 Agustus
tahun 2013 dibulan yang berbeda percakapan antara wanita dan laki-laki tersebut
memulai sikap untuk saling bertemu ditempat yang sudah dijanjikan. Ketika dalam
pertemuan tersebut ada perselisihan yang bersifat atas pelecehan foto wanita,
karena ditempat kejadian tersebut laki-laki sebagai tersangka itu mengancam
foto telanjang wanita itu akan disebarkan jika wanita itu tidak mengikuti
laki-laki ke tempat yang sudah
direncanakan. Kemudian wanita itu mengikuti laki-laki ketempat yang sudah
direncanakan ke hotel untuk menemani laki-laki untuk berhubungan seks. Hingga
saat kejadian telah di ikuti oleh wanita korban tersebut wanita pun hanya diam
dan menyesal atas kecerobohannya yang sudah terintimidasi oleh laki-laki yang
menyamar itu dimedia sosial. Setelah itu laki-laki tersebut meninggalkan wanita
yang sudah mengikuti dan menerima ajakan nya untuk berhubungan seks tersebut.
Kasus Ketiga, tanggal 10 Agustus
2013 setelah kejadian dihari sebelumnya wanita tersebut melapor kepada pihak yang
berwenang untuk mengatasi kasus yang di alami oleh wanita korban. Dalam
pelaporan kasus ini wanita menyampaikan kronologi kejadian terhadap Senior
Investigation Officer yang bernama Pong Ai Ming. Dengan pelaporan korban
terhadap divisi polisi tanglin tersebut pihak kepolisian memulai investigasi
kepada kantor investigasi untuk melaporkan kasus yang terjadi oleh wanita
korban tersebut. Diwaktu yang sama telah
direncanakan dari pihak kepolisian tanglin divisi memulai investigasi ketempat
terjadinya kronologi kasus ini yaitu menuju hotel yang dikunjungi oleh korban.
Pihak kepolisian tanglin memulai investigasi dari hotel yang mencari laporan
dan bukti dari pelaku kejahatan criminal terhadap wanita korban.
Kasus Ke-empat, divisi polisi
tanglin yang sudah menemukan bukti dari kasus criminal kejahatan terhadap
tersangka yang menyamar sebagai pekerja asing ini sering melakukan penipuan di
media sosialnya. Sebelum dari kasus pelaporan wanita tersebut ini, pihak
kepolisian tanglin berinvestigasi kepada para korban sebelumnya yang sama
diperlakukan dengan kejadian seperti bertukar foto selfie telanjangnya terhadap
dua pihak ini. Dari laporan para korban tersebut dan bukti yang sudah ditemukan
adanya pelaku kejahatan penipuan ini benar dinyatakan sebagai tersangka dalam
kasus ini. Setelah pihak divisi kepolisan tanglin mengadakan pertemuan dengan
para divisinya telah menetapkan kasus ini terjadi, dan para tim divisi
melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menyamar sebagai nama Adam yang berasal dari inggris didalam media
sosialnya ini bernama asli Mani Velmurugan yang berasal dari singapura.
Kasus Kelima, tanggal 12 Agustus
2013 pihak kepolisian tanglin yang sudah mendapatkan bukti dari laporan para
korban ini siap melakukan penangkapan terhadap Adam alias Mani Velmurugan ditempat kerjanya. Setelah penangkapan
terhadap tersangka pihak kepolisian tanglin menyimpan bukti yang dipegang oleh
tersangka sebagai sarana kejahatan pelaku kepada korban. Dari penangkapan
tersangka pihak Divisi polisi tanglin segera investigasi dari barang bukti
pemilik tersangka. Pihak divisi tanglin memulai investigasi pengakuan terhadap
tersangka kepada Senior Investigation Officer yaitu Pong Ai Ming, dari
pengakuan wawancara tersangka kepada Pong Ai Ming itu tersangka bersalah
melakukan kejahatan dengan menyamar sebagai Adam dimedia sosial tersebut.
Pengakuan tersangka kepada pihak divisi polisi tanglin dinyatakan bersalah dan
sebagai tersangka kejahatan kriminal intimidasi.
Dari laporan kepolisian tanglin menyatakan kasus ini terjadi atas
kesalahgunaan yang disebabkan kesadaran manusia terhadap dunia maya. Kasus Intimidasi
cybercrime ini telah ditutup oleh pihak kepolisian tanglin, yang sudah
ditemukan tersangka mengintimidasi dari beberapa wanita dimedia sosial. (sumber
: https://www.youtube.com/watch?v=vWolXKZJkNI ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar