Home

cobaa

  • pergi
  • kenapa

Minggu, 26 April 2015

PORNOGRAFI


Kasus Cybercrime Sextortion di Youtube



Dalam kasus ini kami mengangkat dari situs youtube berdasarkan pada tanggal 20 juli 2014. kronologi yang berdasarkan sesuai kejadian diceritakan Laki-laki tunggal, muda. Dia sedang mencari teman wanita di ruang chat online. Tersangka  menyamar sebagai pegawai/pekerja asing yang bekerja di Singapura, ia memulai bertukar telanjang selfie dan bekerja dengan caranya untuk meminta seks. Dalam pertemuan singkat dimedia eletronik tersangka memulai mengajak bertemu disuatu tempat. Setelah pertemuan berlangsung tersangka dan korban  berpapasan dan  memulai percakapan saat itu juga. Ditempat pertemuan saat itu tersangka menunjukan foto terhadap wanita yg ditemuinya dan untuk memulai aksinya dalam kejahatan yang dikmasud terhadap korban wanita. Ketika menolak (korban) , tersangka mengancam untuk mengekspos foto-foto telanjang wanita tersebut. Setelah kejadian tersebut wanita melapor terhadap polisi dan setelah melihat bagaimana para perwira dari Divisi Polisi Tanglin bermunculan ke dalam tindakan dan menghentikan penipuan online intimidasi kriminal ini kasus sudah mulai berjalan.

Kasus Pertama, Juli tahun 2013 seorang wanita memulai percakapan dengan laki-laki tersebut yang bernama Adam melalui media elektronik, berdasrkan kronologi pertama seorang wanita ini memperkenalkan foto laki-laki tersebut terhadap teman wanita nya bahwa seorang wanita ini telah dekat dan baru memulai percakapannya dengan laki-laki tersebut. Ketika pada bulan yang sama percakapan itu memicu akibat tindakan pornografi dalam sebuah chatting dimedia sosial untuk saling menukar foto-foto telanjang wanita dan laki-laki tersebut untuk saling terikat kepercayaan dalam sebuah hubungan di media sosial tersebut.

Kasus Kedua, tanggal 9 Agustus tahun 2013 dibulan yang berbeda percakapan antara wanita dan laki-laki tersebut memulai sikap untuk saling bertemu ditempat yang sudah dijanjikan. Ketika dalam pertemuan tersebut ada perselisihan yang bersifat atas pelecehan foto wanita, karena ditempat kejadian tersebut laki-laki sebagai tersangka itu mengancam foto telanjang wanita itu akan disebarkan jika wanita itu tidak mengikuti laki-laki  ke tempat yang sudah direncanakan. Kemudian wanita itu mengikuti laki-laki ketempat yang sudah direncanakan ke hotel untuk menemani laki-laki untuk berhubungan seks. Hingga saat kejadian telah di ikuti oleh wanita korban tersebut wanita pun hanya diam dan menyesal atas kecerobohannya yang sudah terintimidasi oleh laki-laki yang menyamar itu dimedia sosial. Setelah itu laki-laki tersebut meninggalkan wanita yang sudah mengikuti dan menerima ajakan nya untuk berhubungan seks tersebut.

Kasus Ketiga, tanggal 10 Agustus 2013 setelah kejadian dihari sebelumnya wanita tersebut melapor kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi kasus yang di alami oleh wanita korban. Dalam pelaporan kasus ini wanita menyampaikan kronologi kejadian terhadap Senior Investigation Officer yang bernama Pong Ai Ming. Dengan pelaporan korban terhadap divisi polisi tanglin tersebut pihak kepolisian memulai investigasi kepada kantor investigasi untuk melaporkan kasus yang terjadi oleh wanita korban tersebut. Diwaktu yang  sama telah direncanakan dari pihak kepolisian tanglin divisi memulai investigasi ketempat terjadinya kronologi kasus ini yaitu menuju hotel yang dikunjungi oleh korban. Pihak kepolisian tanglin memulai investigasi dari hotel yang mencari laporan dan bukti dari pelaku kejahatan criminal terhadap wanita korban.

Kasus Ke-empat, divisi polisi tanglin yang sudah menemukan bukti dari kasus criminal kejahatan terhadap tersangka yang menyamar sebagai pekerja asing ini sering melakukan penipuan di media sosialnya. Sebelum dari kasus pelaporan wanita tersebut ini, pihak kepolisian tanglin berinvestigasi kepada para korban sebelumnya yang sama diperlakukan dengan kejadian seperti bertukar foto selfie telanjangnya terhadap dua pihak ini. Dari laporan para korban tersebut dan bukti yang sudah ditemukan adanya pelaku kejahatan penipuan ini benar dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah pihak divisi kepolisan tanglin mengadakan pertemuan dengan para divisinya telah menetapkan kasus ini terjadi, dan para tim divisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menyamar sebagai nama Adam  yang berasal dari inggris didalam media sosialnya ini bernama asli Mani Velmurugan yang berasal dari singapura.

Kasus Kelima, tanggal 12 Agustus 2013 pihak kepolisian tanglin yang sudah mendapatkan bukti dari laporan para korban ini siap melakukan penangkapan terhadap Adam alias Mani Velmurugan ditempat kerjanya. Setelah penangkapan terhadap tersangka pihak kepolisian tanglin menyimpan bukti yang dipegang oleh tersangka sebagai sarana kejahatan pelaku kepada korban. Dari penangkapan tersangka pihak Divisi polisi tanglin segera investigasi dari barang bukti pemilik tersangka. Pihak divisi tanglin memulai investigasi pengakuan terhadap tersangka kepada Senior Investigation Officer yaitu Pong Ai Ming, dari pengakuan wawancara tersangka kepada Pong Ai Ming itu tersangka bersalah melakukan kejahatan dengan menyamar sebagai Adam dimedia sosial tersebut. Pengakuan tersangka kepada pihak divisi polisi tanglin dinyatakan bersalah dan sebagai tersangka kejahatan kriminal intimidasi.


Dari laporan kepolisian tanglin menyatakan kasus ini terjadi atas kesalahgunaan yang disebabkan kesadaran manusia terhadap dunia maya. Kasus Intimidasi cybercrime ini telah ditutup oleh pihak kepolisian tanglin, yang sudah ditemukan tersangka mengintimidasi dari beberapa wanita dimedia sosial. (sumber :  https://www.youtube.com/watch?v=vWolXKZJkNI  ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar